Pengadilan Tinggi
Pukul : 18:29:28 , Selamat Sore !!
pnsrg

img_head
BERITA

RAPAT BERJENJANG DAN MONEV KEPANITERAAN BULAN PEBRUARI 2021

Peb18

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.853 Kali


Pada hari KAMIS tanggal 18 Pebruari 2021 pukul 08.15 WIB, diruang Rapat Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Serang Kelas IA, diadakan rapat berjenjang dan Monitoring & Evaluasi Kepaniteraan dan Jurusita,  rapat berjenjang ini merupakan  bagian dalam system akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker Pada Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya untuk melaksanakan system tersebut, yang nantinya hasil rapat berjenjang dan Monev  tersebut akan dilanjutkan/dibawa kedalam rapat bulanan/rapat pleno ;

Rapat kepaniteraan ini langsung dipimpin oleh Bapak. YUSRIZAL, SH.MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Serang Kelas IA, dengan dihadiri oleh Para Panitera Muda, para Panitera Pengganti(PP), para Jurusita dan Jurusita pengganti(JS/JSP), adapun agenda rapat yang dibacakan oleh notulen rapat Ibu RADITA PHITALOKA S, SH. adalah sebagai berikut :

  1. Pembukaan
  2. Penyampian hasil rapat berjenjang Unit2
  3. Monev dan Pembinaan dariPanitera
  4. Tanya jawab
  5. Kesimpulan
  6. Penutup.
  • Penyampian Hasil RapatBerjenjang Unit2

Pada kesempatan paparan hasil rapat berjenjang, para Panitera Muda menyampaikan hasil rapat berjenjang, yang pada pokoknya unit unit telah mengadakan rapat berjenjang dan melaporkan semua permasalahan2 yang ada pada setiap bagian2sudah dapat diselesaikan ;

MONEV&PEMBINAAN OLEH PANITERA

Dikatakan juga, bahwa sejak beberapa tahun yang lalu,Mahkamah Agung RI telah mencanangkan kalau Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya sedang menuju Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi, maka diharapkan semua aparat Peradilan harus sudah menguasai Teknologi informasi, karena apabila tidak, maka kita akan tergerus dengan teknologi itu sendiri ;

Monev dan Pembinaan :

  1. Terkait pelaporan sdh berjalan dengan baik, dan diminta kepada unit2 yg lain untuk selalu bersinergi dengan Kepaniteraan Muda Hukum dan bagian PTIP sebagai unit yang menerima penyajian data dari unit2 lain, untuk dilaporkan kepada pimpinan, karena sejak awal tahun yang lalu setiap laporan2 dikirim secara online kealamat pelaporan Badilum Mahkamah Agung RI  tidak lagi melalui pos/email, dan dikirim paling lama tanggal 5 setiap bulannya, sebagaimana petunjuk dalam surat Dirjen Nomor : 6/DJU/HM02.3/1/2020 tanggal 8 Januari 2020, ;
  2. Mengingatkan kembali diawal tahun ini kepada semuanya tentang PTSP khusus kepada para Panmud untuk selalu mengawasi pelaksanaan petugas/stafnya yang ada di PTSP, agar benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik, karena PTSP Pengadilan adalah wajah/cermin dari kantor Pengadilan Negeri /Hubungan Industrial Kelas IA, karena semua pelayanan Peradilan pada masyarakat pencari keadilan ada pada meja PTSP tersebut, jadi petugas yang ada disana diharapkan wajib menguasai tugas pokok dan pungsi dari bagiannya masing2,  juga dapat memberikan pelayanan yang ramah sesuai dengan system akreditasiyaitu 3S (senyum, salam dan sapa), sehingga outputnya dapat memberikan pelayanan maximal/memuaskan kepada masyarakat sebagaimana yg diatur dalam SK DIrjenBadilum MA No 77 tahun 2018 dan No 3239 tahun 2019 ;
  3. Pada kesempatanitu juga diingatkan kepada semua Panitera Pengganti dan Jurusita untuk selalu Disiplin dalam penginputan dan penguploadan perkaranya kedalam SIPP , alhamdulillah nilai / peringkat update data pagi hari ini rasio penanganan perkara pada SIPP Nasional, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial /Tipikor Serang Kelas IA untuk Satker yang jumlah perkara perkara  1001 s.d. 2000 Satker PN Serang ada pada peringkat Nomor 19 dari 35 Satker, untuk itu diminta supaya peringkat tersebut terus dapat ditingkatkan dengan konsisten untuk  menginput dan mengupload SIPP secara Real Time, karena selain untuk penilain EIS, SIPP juga merupakan sumber informasi perkara yang pada setiapSatker ;
  4. selanjutnya pada kesempatan itu juga Panitera mengingatkan kembali tentang PERMA  No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan SK KMA No. 122/2013 tentang kode etik Pedoman dan Perilaku Panitera dan jurusita, dan terhadap aturan tersebut panitera mengingatkan untuk selalu menghayati dan mengamalkan aturan2 tersebut diatas ;

Pada kesempatan rapat dan Monitoring Evaluasi ini juga diberikan kesempatan kepada semua peserta rapat untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat atau sarannya, dan setelah tidak ada lagi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya dibacakan hasil kesimpulan rapat hari ini ;

Kemudian untuk mengakhiri rapat pagi hari ini, Bapak Panitera meminta kepada notulen rapat untuk membuat Laporan Hasil rapat berjenjang ini, dan supaya diarsipkan untuk disimpan dalam map rapat berjenjang dengan rapih pada lemari arsip Akreditasi Penjaminan Mutu, juga supaya ditampilkan ke website Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial /Tipikor Kelas IA, selanjutnya Bapak Panitera mengucapkan terimakasih kepada semuanya yang telah mengikuti rapat Bulanan Kepaniteraan ini, serta menghimbau supaya jajaran Kepaniteraan dan JurusitaPengadilan Negeri /Hubungan Industrial Industrial /Tipikor Kelas IA bekerja dengan professional dan ikhlas dengan tetap menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan

Kemudian rapat ditutup oleh Ibu RADITA PHITALOKA S, SH.selaku notulen rapat tepat pada pukul 09.35 WIB;

 

Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

  • Galeri