Pengadilan Tinggi
Pukul : 19:32:04 , Selamat Malam
pnsrg

img_head
BERITA

PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR SERANG KELAS IA LAKUKAN VAKSINASI COVID-19 KEPADA SELURUH HAKIM DAN KARYAWAN.

Mar01

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.950 Kali


Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA : Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Serang dengan didasarkan pada surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang perihal Jadwal Vaksinasi Covid-19, seluruh Aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Serang melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Kegiatan Vaksinasi tersebut dikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, Barita Sinaga SH MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Dr Gutiarso SH MH., Para Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

Vaksinasi dilakukan di dua tempat, yaitu di RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih Kota Serang secara bersamaan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021, mulai jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.00 Wib.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini diharapkan mampu memberikan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja instansi Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA khususnya, dan umumnya di lingkungan instansi  pemerintah Kota Serang karena vaksinasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh instansi pemerintah Kota Serang", demikian harapan Barita Sinaga ketika diminta komentarnya oleh Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA ketika sedang menjalani Vaksinasi Covid-19 di RSUD Kota Serang bersama Walikota Serang dan Jajaran Muspida Kota Serang.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, agar kepada seluruh Pegawai Pemerintahan dan Instansi Vertikal untuk ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19.

Berkenaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tersebut Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA telah ikut serta dalam kegiatan untuk memenuhi peraturan tersebut

Dalam kesempatan Vaksinasi Covid-19, ada juga beberapa aparatur yang belum bisa dilakukan vaksinasi karena adanya kendala kesehatan setelah melalui screening kesehatan yang ketat oleh tim kesehatan, khususnya bagi yang melakukan vaksinasi di RS Sari Asih, Serang, sehingga vaksinasinya ditunda untuk dijadwalkan kembali.

Dari beberapa aparatur pengadilan belum bisa diberikan vaksinasi kerena terkendala mengalami tekanan darah yang tinggi sehingga tidak memungkinkan diberikan vaksinasi sesuai dengan prosedur persyaratan pemberian vaksin.

Kepada Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, salah seorang petugas kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya, ketika diwawancarai mengatakan "bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan awal kepada penerima, termasuk riwayat penyakit yang diderita oleh penerima vaksin. Akan tetapi khusus bagi aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, kebanyakan tidak bisa disuntikkan vaksin dikarenakan adanya tekanan darah tinggi pada saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan lainnya. Hal ini disebabkan oleh karena memang sebagian sudah punya riwayat sakit yang tidak bisa diberikan vaksin.

Screening kesehatan awal sebelum pemberian vaksin memang dilakukan secara ketat, seperti juga dialami oleh penulis sebagai Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh penerima vaksin berkaitan dengan riwayat sakit yang diderita dan juga kontak dengan orang yang terkena Covid-19 dan dibarengi dengan pemeriksaan tekanan darah. Jika itu sudah berhasil dilewati, maka penerima akan dilakukan suntik vaksin di bagian lengan atas sebelah kiri dan kemudian menunggu sekitar 30 menit dimaksudkan untuk melihat reaksi atas suntikan vaksin tersebut dan jika tidak ada, maka barulah kepada penerima vaksin diberikan surat keterangan sebagai penerima vaksin lengkap dengan identitas dan tanggal pemberian vaksin. Pemberian vaksin yang pertama ini akan dilanjutkan lagi dengan pemberian vaksin kedua dengan tenggang waktu minimal 14 hari.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, pemberian vaksin yang kedua tidak boleh di bawah batas minimal 14 hari, tetapi boleh melebihi 14 hari, namun tidak boleh terlalu lama.

"Pelaksanaan vaksinasi covid-19 diharapkan mampu meminimalisir penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA", demikian diungkapkan Barita Sinaga menutup perbincangan dengan Humas di ruang kerjanya.

  • Galeri