Pengadilan Tinggi
Pukul : 12:38:01 , Selamat Siang !!
pnsrg

img_head
BERITA

PUSAT PENELITIAN BADAN KEAHLIAN DPR-RI KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR SERANG KELAS IA

Apr08

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.232 Kali


Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA menerima kunjungan dari Sekretariat Jenderal DPR-RI c.q. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI dalam rangka melakukan penelitian di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA tentang penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para penliti dari Sekretariat Jenderal DPR-RI c.q. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI yang hadir adalah Puteri Hikmawati SH MH, Dr. Lidya Suryani W, SH MH., Marfuatul Latifah SH I, LLM, Prianter Jaya Hairi SH LLM, Noverdi Puja Saputra SH MH dan penelitian ini akan dilaksanakan dari tanggal 7 - 11 April 2021

Pada hari pertama kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, Barita SInaga
menerima para peneliti tersebut dengan didampingi ara hakim karier pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA yang sudah pernah menangani perkara-perkara pidana yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kesempatan sambutannya, Barita Sinaga menyatakan selamat datang kepada para peneliti dari Sekjen DPR-RI tersebut, sekaligus memberikan ruang dan waktu kepada para peneliti untuk memberikan ruang dan waktu kepada para peneliti untuk itu.
"PN Serang menyambut baik kedatangan para peneliti dan PN Serang siap membantu agar tugas penelitian ini dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal", ujar Barita Sinaga.


Pada kesempatan penelitian ini, peneliti akan melakukan wawancara penelitian kepada para hakim pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA yang pernah memeriksa dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dalam sambutannya, Dr. Lidya Suryani W., SH, MH, mewakili tim peneliti menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Serang, karena baru kali ini mereka disambut dengan lengkap oleh jajaran hakim PN Serang.


Ia mengatakan, penelitian ini difokuskan kepada beberapa materi di antaranya berapa frekuensi jumlah perkara ITE yang disidangkan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA selama 3 tahun terakhir dan apa kendala yang dihadapi oleh para hakim dalam memeriksa perkara tersebut, serta apakah pasal-pasal dalam UU ITE cukup memadai atau multitafsir sehingga tindak pidana ITE dalam dakwaan Jakasa PU selalu dihubungkan atau di juncto-kan dengan UU lain yang terkait. Demikian juga akan dilakukan penelitian tentang pertanyaan, apakah para hakim selalu mengupayakan perdamaian dalam kasus-kasus ITE serta apa saran dari para hakim untuk penyempurnaan rumusan tindak pidana ITE tersebut sebagai masukan bagi peneliti untuk dapat dijadikan nantinya sebagai bahan melakukan revisi tentang Undang-undang ITE.


Humas PN Serang ketika meminta tanggapan Ketua PN Serang, mengatakan bahwa kunjungan dari Sekretariat Jenderal DPR-RI c.q. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI adalah dalam rangka melakukan penelitian tentang penegakan hukum dalam tindak pidana ITE di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA untuk mendapatkan masukkan dari para hakim sebagai aparat penegak hukum yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum itu, sehingga diharapkan masukan dari para hakim nantinya bisa digunakan bagi DPR-RI untuk penyempurnaan Undang-undang ITE tersebut, karena dengan mengutip sambutan dari tim peneliti, Barita Sinaga mengatakan kepada Humas PN Serang, Uli Purnama, Presiden Jokowi telah menyetujui dilakukan revisi atas UU-ITE.

  • Galeri