Pengadilan Tinggi
Pukul : 12:58:13 , Selamat Siang !!
pnsrg

img_head
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Telah dibaca : 6.871 Kali

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

 

  1. KATEGORI INFORMASI
  1. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  1. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
  2. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
  3. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.
  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
  1. Profil Pengadilan meliputi:
  1. tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
  2. struktur organisasi Pengadilan;
 
  1. alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
  2. profil singkat pimpinan Pengadilan;
  3. profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
  4. daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
  5. lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
  1. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  2. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  3. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
  1. informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
  5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya perolehan salinan informasi:
  1. Informasi Elektronik dibenkan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
  1. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  2. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
  3. nama program dan kegiatan;
  4. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
  5. Target dan/atau capaian program dan kegiaran
  6. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
  7. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  8. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
  9. rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  10. neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  1. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  2. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  1. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
  2. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
  3. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
  4. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
  5. alasan penolakan permohonan Informasi.
  6. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilar..
  7. Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut:
  8. Informasi tentang penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:
  1. informasi penerimaan;
  2. tata cara pendaftaran;
  3. daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
  4. tahapan dan waktu proses rekrutmen;
  5. komponen dan standar nilai kelulusan; dan
  6. daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  1. kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
  2. daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
  3. yurisprudensi Mahkamah Agung;
  4. putusan Mahkamah Agung;
  5. laporan tahunan Mahkamah Agung; dan
  6. rencana strategis Mahkamah Agung.
  1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
  1. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
  2. Umum
  3. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV. E, IV.F, dan IV. G.
  4. Informasi lain yang:
  1. tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
  2. telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
  4. DIP yang paling kurang memuat:
  5. nomor;
  6. ringkasan isi Informasi;
  7. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
  8. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
  9. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
  10. bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
  11. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  1. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
  2. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 2. Informasi tentang Perkara
  1. Informasi dalam register perkara.
  2. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  4. Laporan penggunaan biaya perkara.
  5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
 
  1. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
  6. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  7. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung,Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan /atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
  8. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau              pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
  9. masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  10. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
  11. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  12. tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  13. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  14. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  15. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
  16. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  1. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
  3. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
  1. nama;
  2. riwayat pekerjaan;
  3. posisi;
  4. riwayat pendidikan; dan
  5. penghargaan yang diterima.
  1. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
  2. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  3. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengar. pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  5. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
  1. Informasi yang Dikecualikan
  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV. G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8.  Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
  8. berita acara sidang dan alat bukti.
  1. Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
  2. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan Informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi tersebut.
  3. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukura tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang,
  4. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh] hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
  6. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

 

 

  1. PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
  1. Struktur pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi di Pengadilan terdiri dari:
  1. Dewan Pertimbangan;
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID);
  3. PPID;
  4. PPID Pelaksana;
  5. Petugas Layanan Informasi.

 

  1. Struktur pelaksana pelayanan Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada huruf A termuat pada Lampiran XVI.
  2. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Pelaksana pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi.
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian.
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
  1. Pelaksana pada Mahkamah Agung Pelaksana pelayanan informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, dan Kepala Badan Pengawasan.
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
  3. PPID dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh:
  1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
  5. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung;
  6. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung;
  7. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  8. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  9. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  10. Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  11. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  12. Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
  13. Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  14. Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  15. Panitera Muda Perkara Perdata Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  16. Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  17. Panitera Muda Perkara Agama Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  18. Panitera Muda Perkara Militer Kepaniteraan Mahkamah Agung; dan
  19. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  1. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
  1. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
  1. Memberikan pertimbangan        kepada     Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan        kepada     Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
  1. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeiesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
  1. pengumuman informasi;
  2. pengelolaan permohonan Informasi;
  3. pengelolaan keberatan atas Informasi;
  4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
  5. penetapan dan pemutakhiran DIP;
  6. pengujian tentang konsekuensi;
  7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
  8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  1. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.
  1. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi.
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  1. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses olen publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  4. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi da.am rangka membenkan layanan secara prima (service excellent).
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  11. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  12. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  13. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  14. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  1. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  1. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  3. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  4. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengec.ualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permc-honan Informasi ditolak.
  5. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.

  1. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  2. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  3. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  4. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik. 

III. PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
  2. Mahkamah Agung wajib menyusun, menetapkan, dan menyebarluaskan standar layanan yang terdiri dari:
  3. standar        pengumuman;
  4. standar  permintaan Informasi Publik;
  5. standar   pengajuan keberatan;
  6. standar   penetapan dan pemutakhiran DIP;
  7. standar   pendokumentasian Informasi Publik dan Informasi dikecualikan;
  8. standar pengujian konsekuensi; dan
  9. maklumat pelayanan.
  10. Pengadilan mengumumkan Informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID, situs web Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lam yang mudah dilihat masyarakat di gedung Pengadilan.
  11. Pengumuman Informasi juga dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia.
  12. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau brake.
  13. Situs Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  14. Situs satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab pimpinan satuan kerja masing- masing.
  15. PPID memperbarui Informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk Informasi sebagai berikut:
  1. putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sama dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  2. Peraturan Mahkamah Agung diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diundangkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
  3. laporan tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
  4. agenda sidang secara realtime pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP); dan
  5. rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen.
  1. Format pengumuman       dibuat     dengan ringkas dengan mencantumkan nama PPID dan/atau PPID Pelaksana serta alamat/ nomor telepon yang dapat dihubungi apabila Pemohon/pengguna Informasi membutuhkan informasi rinci dari pengumuman yang ada.
  2. Pengumpulan Informasi yang termasuk dalam kategori yang harus diumumkan secara berkala dari satuan kerja terkait di Pengadilan dilaksanakan oleh PPID setiap tanggal 1 Desember, untuk diumumkan pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya dan 1 Juni untuk diumumkan pada tanggal 1 Juli tahun tersebut.
  3. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan pendokumentasian Informasi Publik yang dikuasai.
  4. Pendokumentasian Informasi Publik selain sebagaimana dimaksud pada huruf K dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.