Pengadilan Tinggi
Pukul : 05:24:20 , Selamat Malam
pnsrg

img_head
LKE ZI

LKE ZONA INTERGRITAS PENGADILAN NEGERI / PHI / TTIPIKOR SERANG KELAS IA

LKE ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM PENGADILAN NEGERI SERANG TAHUN 2022
Penilaian Bobot Penjelasan Pilihan Jawaban Jawaban Nilai %
Catatan/Keterangan/Penjelasan Eviden















A. PENGUNGKIT 60.00


55.38 92.31%



I. PEMENUHAN 30.00


27.34 91.15%




1. MANAJEMEN PERUBAHAN 4.00


3.67 91.67%





i. Penyusunan Tim Kerja 0.50


0.50 100.00%






a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\i. Penyusunan Tim Kerja\1.i.a SK TIM ZONA INTEGRITAS NOV 2022.pdf




b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja
b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja
c. Jika tidak di seleksi.
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\i. Penyusunan Tim Kerja\1.i.b RAPAT PEMBENTUKKAN TIM ZI, 8 NOVEMBER 2022.pdf



ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas 1.00


0.67 66.67%






a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas\1.ii.a RENCANA AKSI PEMBANGUNAN ZI TAHUN 2022 - Copy.pdf




b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM
b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
A/B/C C 0.00







c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala
b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala
c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas\1.ii.zi pada website.pdf



iii. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 1.00


1.00 100.00%






a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iii.Pemantauan dan EValuasi Pembangunan\1.iii.a LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZI TRIWULAN II TAHUN 2022.pdf




b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala
b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala
c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala
d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iii.Pemantauan dan EValuasi Pembangunan\1.iii.b.pdf




c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iii.Pemantauan dan EValuasi Pembangunan\1.iii.c.pdf



iv. Perubahan pola pikir dan budaya kerja 1.50


1.50 100.00%






a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iv. Perubahan Pola pikir dan budaya kerja\1.iv.a.pdf




b. Sudah ditetapkan agen perubahan
a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya
b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya
c. Jika belum terdapat agen perubahan
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iv. Perubahan Pola pikir dan budaya kerja\1.iv.b SK AGEN PERUBAHAN 2 JUNI 2022.pdf




c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan
b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan
c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iv. Perubahan Pola pikir dan budaya kerja\1.iv.c.pdf




d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan
b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\iv. Perubahan Pola pikir dan budaya kerja\1.iv.d.pdf


2. PENATAAN TATALAKSANA 3.50


3.50 100.00%





i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 1.00


1.00 100.00%






a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras
b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan\2.i.a.pdf




b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan
b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan\2.i.b.pdf




c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti
d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi
e. Jika SOP belum pernah dievaluasi
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan\2.i.c.pdf



ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2.00


2.00 100.00%






a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi
b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\ii. Sistem Pemberitahuan Berbasis Elektronik\2.ii.a E-SAKIP.pdf




b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi
b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat
c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\ii. Sistem Pemberitahuan Berbasis Elektronik\2.ii.b. CAPTURE SIKEP PERUBAHAN DATA.pdf




c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi
b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat
c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\ii. Sistem Pemberitahuan Berbasis Elektronik\2.ii.c. CapturePTSP,SIPP, E-Court, Eraterang, Meja PTSP, mesin antrian.pdf




d Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala
b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala
c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\ii. Sistem Pemberitahuan Berbasis Elektronik\2.ii.d. LAPORAN PEMNAAFATAN TEKNOLOGI INFORMASI JANUARI-SEPTEMBER 2022.pdf



iii. Keterbukaan Informasi Publik 0.50


0.50 100.00%






a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap
b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap
c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\iii. Keterbukaan Informasi Publik\2.iii.a.pdf




b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti
b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti
c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\iii. Keterbukaan Informasi Publik\2.iii.b.pdf


3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 5.00


4.65 93.04%





i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi 0.25


0.25 100.00%






a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.I\3.I.a Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (ABK Tahun 2022).pdf




b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.I\3.I.b CPNS TAHUN 2022.pdf




c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Ya/Tidak Ya 1.00






ii. Pola Mutasi Internal 0.50


0.50 100.00%






a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. Ya/Tidak Ya 1.00







b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini
b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.II\3.II.b Baperjakat Promosi Jabatan Dila Anjelika.pdf




c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.II\3.II.c Laporan Monev Kebijakan dan Kegiatan Promosi.pdf



iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 1.25


0.90 72.17%






a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.III\3.III.a Training Need Analysis (TNA).pdf




b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.III\3.III.b Baperjakat.pdf




c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50%
c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%
d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%
A/B/C/D C 0.33







d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
A/B/C/D A 1.00







e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai
b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai
c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai
d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.III\3.III.e Pengembangan Kompetensi.pdf




f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala
b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala
c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan
A/B/C C 0.00






iv. Penetapan Kinerja Individu 2.00

2.00 100.00%






a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP)
b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.IV\3.IV.ab SKP 2021 4 PILAR.pdf




b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model
b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
A/B/C/D A 1.00







c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan
b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan
c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran
d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan
e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan
A/B/C/D/E A 1.00







d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.IV\3.IV.d DASAR PEMBERIAN REWARD.pdf



v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 0.75


0.75 100.00%






a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.V\Disiplin dan Kode Etik.pdf



vi. Sistem Informasi Kepegawaian 0.25


0.25 100.00%






a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai
b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala
c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA III Oktober 2022\3.VI\CAPTURE SIKEP PERUBAHAN DATA.pdf


4. PENGUATAN AKUNTABILITAS 5.00


5.00 100.00%





i. Keterlibatan Pimpinan 2.50


2.50 100.00%






a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan
b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani)
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\i. Keterlibatan Pimpinan\a.b RAPAT SAKIP TAHUN 2022.pdf




b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja
b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\i. Keterlibatan Pimpinan\a.b RAPAT SAKIP TAHUN 2022.pdf




c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan
b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan
c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja
d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\i. Keterlibatan Pimpinan\c. RAPAT BULANAN BULAN AGUSTUS, 11 AGUSTUS 202207-09-2022-100516.pdf



ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 2.50


2.50 100.00%






a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\a. PKT DAN RKT.pdf




b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\b. PKT DAN RKT.pdf




c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
ya, jika unit kerja memiliki IKU Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\c. IKU.pdf




d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART
b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART
c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART
d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\d. IKU.pdf




e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\e. Bukti Kirim SAKIP 2021.pdf




f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja
c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\f. LAPORAN LKJIP TAHUN 2021.pdf




g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
ya, jika terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\g.SURAT TUGAS PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA.pdf




h Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten
b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten
c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja\h.SERTIFIKAT SAKIP.pdf


5. PENGUATAN PENGAWASAN 7.50


6.03 80.33%





i. Pengendalian Gratifikasi 1.50


1.50 100.00%






a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala
b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala
c. Jika belum dilakukan public campaign
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\i. Pengendalian Gratifikasi\a. DOKUMENTASI PUBLIC CAMPAIGN PN SERANG.pdf




b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telahmenjadi bagian dari prosedur
b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan
c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian
d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\i. Pengendalian Gratifikasi\b. Laporan Monev Gratifikasi Triwulan I Tahun 2022.pdf



ii. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 1.50


1.50 100.00%






a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\ii. Penerapan SPIP\a. MANAJEMEN RISIKO TERBARU TAHUN 2022.pdf




b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\ii. Penerapan SPIP\b. MANAJEMEN RISIKO TERBARU TAHUN 2022 - Copy.pdf




c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\ii. Penerapan SPIP\c.NOTULEN OPENING MEETING ASSESMENT INTERNAL 30-06-2022-134519.pdf




d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait
c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\ii. Penerapan SPIP\d. RAPAT SPIP, SENIN 12 SEPTEMBER 2022.pdf



iii. Pengaduan Masyarakat 1.50


1.13 75.00%






a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iii. Pengaduan Masyarakat\a. Laporan Pengaduan Januari sampai Maret 2022.pdf




b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti
ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iii. Pengaduan Masyarakat\b. Tindak lanjut Pengaduan.pdf




c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala
b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala
c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iii. Pengaduan Masyarakat\c. LAPORAN PENANGANAN PENGADUAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf




d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti
A/B/C C 0.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iii. Pengaduan Masyarakat\c. LAPORAN PENANGANAN PENGADUAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf



iv. Whistle-Blowing System 1.50


1.00 66.67%





















a. Whistle Blowing System telah diterapkan
a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iv. Whistleblowing System\a. WHISTLEBLOWING SYSTEM.pdf




b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala
b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala
c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iv. Whistleblowing System\b. LAPORAN WBS JANUARI - MEI 2022.pdf




c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti
A/B/C C 0.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\iv. Whistleblowing System\b. LAPORAN WBS JANUARI - MEI 2022.pdf



v. Penanganan Benturan Kepentingan 1.50


0.90 60.00%






a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama
b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama
c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama
d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\v. Penanganan Benturan Kepentingan\a. SK MAJELIS HAKIM.pdf




b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan
d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\v. Penanganan Benturan Kepentingan\b. SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN31-03-2022-095851.pdf




c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan
d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\v. Penanganan Benturan Kepentingan\c. d. e LAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf




d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja
A/B/C C 0.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\v. Penanganan Benturan Kepentingan\c. d. e LAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf




e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja
A/B/C C 0.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\v. Penanganan Benturan Kepentingan\c. d. e LAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf


6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 5.00


4.50 90.00%





i. Standar Pelayanan 1.00


1.00 100.00%






a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
b. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
c. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
d. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
e. Standar Pelayanan belum ditetapkan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\1. STANDAR PELAYANAN\6.1.1.pdf




b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
a. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website
c. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian kecil jenis pelayanan dan belum dipublikasikan
d. Standar pelayanan belum dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan belum dipublikasikan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\1. STANDAR PELAYANAN\6.1.2.pdf




c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
a. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain : tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat
b. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan, namun dilakukan tanpa memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders
d. Belum dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\1. STANDAR PELAYANAN\6.1.3.pdf




d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
ya,telah melakukan publikasi atas tandar pelayanan dan maklumat pelayanan Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\1. STANDAR PELAYANAN\6.1.4.pdf



ii. Budaya Pelayanan Prima 1.00


1.00 100.00%






a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
a. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal, sehingga seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan serta telah dan terdapat monev yang melihat kemampuan/kecakapan petugas/pelaksana layanan
b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
c. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, akan tetapi baru sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
d. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima namun secara terbatas, sehingga hanya sebagian kecil petugas/pelaksana layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
e. Belum dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.1.pdf




b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
a. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial) dan terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional
b. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional
c. Seluruh Informasi tentang pelayanan belum online, hanya dapat diakses di tempat layanan (intranet dan non elektronik)
d. Informasi tentang pelayanan sulit diakses
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.2.pdf




c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
a. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan
b. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan secara rutin/berkelanjutan
c. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi, namun belum memenuhi unsur penilaian minimal : disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan
d. Belum terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.3.pdf




d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
a. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan
b. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan
c. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian kecil jenis layanan
d. Belum terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.4.pdf




e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
a. Jika seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
b. Jika sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
c. Jika sebagian kecil pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
d. Jika tidak ada pelayanan yang dilakukan secara terpadu/terintegrasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.5.pdf




f. Terdapat inovasi pelayanan
a. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta telah direplikasi
b. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat
c. Jika unit kerja memiliki inovasi yang merupakan replikasi dan pengembangan dari inovasi yang sudah ada
d. Jika unit kerja telah memiliki inovasi akan tetapi merupakan pelaksanaan inovasi dari instansi pemerintah
e. Jika unit kerja belum memiliki inovasi pelayanan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\2. Budaya Pelayanan Prima\6.2.6.pdf



iii. Pengelolaan Pengaduan 1.00


1.00 100.00%






a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
a. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
b. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
c. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, namun belum tersedia petugas khusus yang menangani
d. Hanya terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline
e. Tidak terdapat media konsultasi dan pengaduan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\3. Pengelolaan Pengaduan\6.3.1.pdf




b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
a. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja
b. Terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja, namun unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan belum ada
c. Belum terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta belum terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\3. Pengelolaan Pengaduan\6.3.2.pdf




c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
a. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala
b. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan tidak berkala
c. Belum dilakukan evaluasi penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\3. Pengelolaan Pengaduan\6.3.3.pdf



iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan 1.00


0.83 83.33%






a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
a. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun
b. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 3 kali dalam setahun
c. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 2 kali dalam setahun
d. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun
e. Belum dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan\6.4.1.pdf




b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
a. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline
b. Hasil survei kepuasan masyarakat hanya dapat diakses secara offline di tempat layanan
c. Hasil survei kepuasan masyarakat tidak dipublikasi
A/B/C B 0.50


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan\6.4.2.pdf




c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
a. Jika dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat
b. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat
c. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survei kepuasan masyarakat
d. Jika belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan\6.4.3.pdf



v. Pemanfaatan Teknologi Informasi 1.00


0.67 66.67%






a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
a. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan
b. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan
c. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian kecil proses pemberian layanan
d. Terdapat pelayanan yang belum menggunakan teknologi informasi pada proses pemberian pelayanan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\5. Pemanfaatan Teknologi Informasi\6.5.1.pdf




c. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
Ya,jika tela membangun database pelayanan yang terintegrasi Ya/Tidak Ya 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\5. Pemanfaatan Teknologi Informasi\6.5.2.pdf




b. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
a. Perbaikan dilakukan secara terus-menerus
b. Perbaikan dilakukan tidak secara terus menerus
c. Belum dilakukan perbaikan
A/B/C C 0.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\5. Pemanfaatan Teknologi Informasi\6.5.3.pdf

II. REFORM 30.00


28.04 93.46%




1. MANAJEMEN PERUBAHAN 4.00


4.00 100.00%





i. Komitmen dalam perubahan 2.00


2.00 100.00%






a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
Misalkan dengan kebijakan 1 Agen 1 Perubahan Persentase diperoleh dari Jumlah Perubahan yang dibuat dibagi dengan Jumlah Agen Perubahan % 100.00% 1.00








- Jumlah Agen Perubahan

Jumlah 1









- Jumlah Perubahan yang dibuat

Jumlah 2








b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen

% 100.00% 1.00








- Jumlah Perubahan yang dibuat

Jumlah 2


tambahin capturean inovasi





- Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen

Jumlah 2







ii. Komitmen Pimpinan 1.00


1.00 100.00%






- Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
a. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian besar (diatas 80%) sudah tercapai
b. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian (diatas 50%) sudah tercapai
c. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian kecil (dibawah 50%) sudah tercapai
d. Target capaian zona integritassudah ada di dokumen perencanaan unit kerja, namun belum ada yang tercapai (masih dalam tahap pembangunan)
e. Tidak ada target capaian zona integritasdi dokumen perencanaan unit kerja
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\REFORM\RAPAT MONEV ZI 13 OKTOBER 2022.pdf



iii. Membangun Budaya Kerja 1.00


1.00 100.00%






- Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
a. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas
b. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, namun belum dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas
c. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah disusun, namun belum dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi
d. Belum menyusun budaya kerja dan nilai-nilai organisasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA I\REFORM\RAPAT SOSIALISASI BUDAYA KERJA (BTN) 3 JUNI 2022.pdf


2. PENATAAN TATALAKSANA 3.50


3.50 100.00%





i. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan 0.50


0.50 100.00%






- Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan

a. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan
b. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian besar (lebih dari 50%) jabatan
c. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian kecil (kurang dari 50%) jabatan
d. Peta proses bisnis telah disusun dan belum mempengaruhi penyederhanaan jabatan
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\1.a peta proses bisnis0001.pdf



ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 1.00


1.00 100.00%






a Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial)
c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\2.a.b SOSIALISASI E-BERPADU 27 SEPTEMBER 202206-10-2022-155635.pdf




b Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien
b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial)
c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\2.a.b SOSIALISASI E-BERPADU 27 SEPTEMBER 202206-10-2022-155635.pdf



iii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat 2.00


2.00 100.00%






a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\3.a.b.c CapturePTSP,SIPP, E-Court, Eraterang, Meja PTSP, mesin antrian.pdf




b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\3.a.b.c CapturePTSP,SIPP, E-Court, Eraterang, Meja PTSP, mesin antrian.pdf




c. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA II\REFORM\3.a.b.c CapturePTSP,SIPP, E-Court, Eraterang, Meja PTSP, mesin antrian.pdf


3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 5.00


4.79 95.79%





i. Kinerja Individu 1.50


1.50 100.00%






a Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
a. Seluruh ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
b. Sebagian ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
c. Tidak ada ukuran kinerja individu yang berorientasi hasil (outcome)
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS\AREA III Oktober 2022\REFORM\Reform 3.I PCK BULAN SEPTEMBER 2022.pdf



ii. Assessment Pegawai 1.50


1.50 100.00%






a Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
a. Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
b. Hasil assessment belum seluruhnya dijadikan mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
c. Hasil assessment belum dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
A/B/C A 1.00


ZONA INTEGRITAS\AREA III Oktober 2022\REFORM\Reform 3.II Baperjakat.pdf



iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai 2.00


1.79 89.47%






a Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
Persentase pernurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya % 89.47% 0.89


ZONA INTEGRITAS\AREA III Oktober 2022\REFORM\Reform 3.III Monev Hukuman Disiplin 191022.pdf





- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya

Jumlah 19









- Jumlah pelanggaran tahun ini

Jumlah 2









- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman

Jumlah 22






4. PENGUATAN AKUNTABILITAS 5.00


4.50 90.00%





i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja 2.00


1.50 75.00%






- Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
Persentase diperoleh dari Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih dibagi dengan Jumlah Sasaran Kinerja % 75.00% 0.75








- Jumlah Sasaran Kinerja

Jumlah 4









- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih

Jumlah 3







ii. Pemberian Reward and Punishment 1.50


1.50 100.00%






- Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
a. Seluruh capaian kinerja (Perjanjian Kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
b. Sebagian besar Capaian Kinerja (lebih dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
c. Sebagian kecil Capaian Kinerja (kurang dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
d. Capaian Kinerja (Perjanjian kinerja) belum menjadi unsur dalam pemberian reward and punishment
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV\PEMBAGIAN REWARD DI SETIAP RAPAT BULANAN.pdf



iii. Kerangka Logis Kinerja 1.50


1.50 100.00%






- Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
a. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
b. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi namun belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
c. Kerangka Logis kinerja ada namun belum mengacu pada kinerja utama organisasi dan belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
d. Kerangka Logis kinerja belum ada
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\Area IV


5. PENGUATAN PENGAWASAN 7.50


7.50 100.00%





i. Mekanisme Pengendalian 2.50


2.50 100.00%






- Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
a. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali
b. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja namun belum berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja
c.Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas
d. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi tetapi tidak tersistem
e. Tidak terdapat pengendalian atas aktivitas utama organisasi
A/B/C/D/E A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\FERORM\RAPAT BULANAN BULAN SEPTEMBER 202230-09-2022-100816.pdf



ii. Penanganan Pengaduan Masyarakat 3.00
%
3.00 100.00%






- Persentase penanganan pengaduan masyarakat
Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan % 100.00% 1.00








- Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti

Jumlah 2









- Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses

Jumlah 2









- Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti

Jumlah 2







iii. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan 2.00
%
2.00 100.00%





i. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 1.00


1.00







- Persentase penyampaian LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
6. SE MenPANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005
% 100.00% 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\FERORM\LHKPN TAHUN 2022.pdf




- Jumlah yang harus melaporkan

Jumlah 51.00









- Kepala satuan kerja

Jumlah 1.00









- Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN

Jumlah 50.00









- Lainnya

Jumlah 0.00








- Jumlah yang sudah melaporkan

Jumlah 51.00








Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 1.00


1.00







- Persentase penyampaian LHKASN
Penyampaian LHKASN diatur dalam:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015
4. SE MenPANRB No. 1 Tahun 2015
% 100.00% 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\AREA V\FERORM\LHKPN TAHUN 2022.pdf




- Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN)

Jumlah 18.00









- Pejabat administrator (eselon III)

Jumlah 0.00









- Pejabat Penawas (eselon IV)

Jumlah 2.00









- Jumlah Fungsional dan Pelaksana

Jumlah 16.00








- Jumlah yang sudah melaporkan

Jumlah 18.00






6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 5.00


3.75 75.00%





i. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik 2.50


1.25 50.00%






a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

a. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan telah mendorong perbaikan seluruh pelayanan publik yang prima (lebih Cepat dan mudah)
b. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum seluruhnya memberikan dampak pada perbaikan pelayanan public yang prima (Cepat dan mudah)
c. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum sesuai kebutuhan
d. Belum ada inovasi
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\REFORM\Inovasi Pelayanan.pdf




b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi

Persentase diperoleh dari Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah dibagi dengan Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar % 0.00% 0.00








- Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar

Jumlah 1









- Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah

Jumlah 0







ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi 2.50


2.50 100.00%






- Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab
a. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui berbagai kanal/media
b. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui kanal/media yang terbatas
c. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat melalui berbagai kanal/media
d. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat dan kanal/media terbatas
A/B/C/D A 1.00


ZONA INTEGRITAS 2022\ZI AREA VI\REFORM\LAPORAN PENANGANAN PENGADUAN JANUARI - OKTOBER 2022.pdf
TOTAL PENGUNGKIT

55.38


















B. HASIL 40.00


36.28 90.70%



I. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL 22.50


20.09 89.31%




a Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) 17.50 Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) Nilai
(0-4)
3.45 15.09


ZONA INTEGRITAS 2022\IKM DAN IPK TAHUN 2022\IPAK III 2022 (2).pdf


b Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya 5.00 a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis;
b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya;
c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya;
d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai;
e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil
A/B/C/D/E A 5.00




II. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA 17.50


16.19 92.50%




a Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) 17.50 Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) Nilai
(0-4)
3.70 16.19


ZONA INTEGRITAS 2022\IKM DAN IPK TAHUN 2022\IKM III 2022.pdf
TOTAL HASIL

36.28


















NILAI EVALUASI ZONA INTEGRITAS 91.66