Sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 di sekitar lingkungan gedung Pengadilan, pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021 Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Serang Kelas IA telah melakukan penyemprotan disinfektan di semua sudut ruangan dan sekitar lingkungan gedung pengadilan. "Pelaksanaan penyemprotan ini telah dilakukan untuk yang ketujuh kalinya"
Penyemprotan ini terlaksana berkat kerjasama antara pihak BPBD Banten dengan Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Serang kelas IA untuk program penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah di Banten, khususnya di lingkungan instansi pemerintah Kota Serang Banten.
Pimpinan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA telah berupaya semaksimal mungkin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi beberapa waktu yang lalu masih ada pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19 dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri hingga sembuh, di pihak lain pengadilan harus tetap menjalankan fungsinya untuk tetap dapat melayani pengguna pengadilan.
Serang, 11 Juni 2021
Humas Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.