Pengadilan Tinggi
Pukul : 05:29:34 , Selamat Malam
pnsrg

img_head
BERITA

RILIS BERITA PUSAT BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Nov22

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 780 Kali


Serang, 20 November 2023 – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) atau Pusat Pelayanan Hukum adalah lembaga atau organisasi yang menyediakan layanan hukum untuk membantu individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Pelayanan dalam POSBAKUM sudah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, yakni membuat dokumen hukum baik itu gugatan maupun permohonan, memberikan konsultasi atau nasehat hukum, dan memberikan informasi bantuan hukum secara cuma-cuma seperti POSBAKUM. POSBAKUM di Pengadilan Negeri Serang bekerja sama selama dua tahun dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara yang diketuai oleh Afwan Rosmi Fikriyuddin, SH., MH. Dengan bantuan 4 Pengacara dan 12 Paralegal yang membantu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Jadwal pelayanan POSBAKUM dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jum'at, mulai pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB. Pistol4d

Dalam wawancara ini, Ketua LBH Pengadilan Negeri Serang juga menjelaskan peran dari POSBAKUM. "POSBAKUM membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara finansial maupun secara akademisi. Seperti dalam hal pembuatan dokumen, atau konsultasi masyarakat yang buta hukum agar mereka mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dan ga salah arah." Ujarnya.

"POSBAKUM memberikan pelayanan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, kita juga gesit dalam artian tidak pernah menunda pelayanan selama kita masih kosong pasti kita layani langsung. karenanya, hingga saat ini belum ada keluhan dari penerima bantuan".  Pak Afwan selaku Ketua LBH PN Serang.

Pak Afwan juga menambahkan bahwa untuk alur pelayanan atau prosedur pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat hanya perlu datang ke ruangan posbakum di PN Serang, lalu Paralegal dan atau Pengacara akan menanyakan terkait keperluan dan melakukan pengecekan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian, jika berkas yang di perlukan sudah lengkap maka penerima bantuan hukum harus mengisi formulir pendataan yang nantinya akan menjadi permohonan atau gugatan. POSBAKUM menerima bantuan hukum dalam kasus perdata terutama dalam pembuatan dokumen. Selain itu, pada kasus pidana posbakum memberi bantuan dalam hal penunjukan. Contohnya pada kasus hukuman pidana lebih dari 5 tahun, maka wajib untuk didampingi oleh bantuan hukum sebelum sidang maupun saat persidangan.

Dengan adanya POSBAKUM di PN Serang, dalam kerjasama dua tahun dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, menjadi pilar penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan bantuan 4 pengacara dan 12 paralegal, mereka menyediakan pelayanan hukum gratis, tidak hanya secara finansial tetapi juga akademis. Prosedur pelayanan yang jelas dan sederhana memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat dengan mudah mengakses bantuan tersebut, terutama pada kasus perdata dan pidana, khususnya hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Pistol4d

(IP PR – ED’21)