Pengadilan Tinggi
Pukul : 03:12:42 , Selamat Malam
pnsrg

img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA IKAHI DAN BPDSH MELALUI VIRTUAL ACCOUNT PERSERO

Okt17

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 771 Kali


Serang – Humas: Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Kelas 1A mengikuti kegiatan “Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Iuran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Badan Pengelolaan Dana Sosial Hakim (BPDSH) melalui Virtual Account Anggota IKAHI” Via aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung di gedung Mahkamah Agung RI.

Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Kelas 1A yakni Nurhadi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Nelson Angkat, S.H., M.H., bersama 12 Hakim lainnya. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan secara resmi oleh Sekretaris 1 Mahkamah Agung RI Sugiyanto S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Ketua Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini merupakan sosialisasi lanjutan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia terutama dalam Daerah Khusus Mahkamah Agung.

"Acara ini sangat penting, ada dua hal yang penting, satu dengan acara ini kita tahu bagaimana virtual account ini bekerja. dan yang kedua sekaligus mengingatkan anggota pengurus yang masih belum bayar, serta menjelaskan mekanisme pemotongan dan seterusnya secara jelas,” dalam paparan Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin S.H., M. Hum.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Umum PP IKAHI No. 070/SE.PP.IKAHI/V/2022 tanggal 11 Mei yang dijelaskan oleh Dr. Saiful, S.Ag., M.H selaku Bendahara BPDSH, bahwa setiap hakim atau anggota IKAHI memiliki nomor VA IKAHI yang sama dengan nomor VA Iuran BPDSH, namun yang membedakan adalah kode institusinya yaitu IKAHI: 2657 dan BPDSH: 2671.

"Mudah mudahan dengan adanya sosialisasi seperti ini, jika dihitung maka keuangan IKAHI akan meningkat tajam," ujar Bendahara 1 PP IKAHI, Dr. Saiful, S.Ag., M.H. Hal ini dijelaskan karena hingga saat ini dari total 8.083 orang anggota, 5.546 orang diantaranya masih belum membayar lunas iuran bulanan IKAHI dan BPDHS.

Banyaknya anggota yang mengalami kegagalan transaksi pembayaran iuran disebabkan oleh beberapa faktor seperti penginputan nomor VA kurang tepat, kesalahan penginputan nominal pembayaran, dan kesalahan dalam memilih menu transfer bukan virtual account. Selain itu, sosialisasi ini juga membahas cara pembayaran iuran yang dapat dilakukan melalui mobile banking BSI, ATM BSI, teller bank BSI, bank lainnya, dan fintech seperti Shopeepay, OVO, Gopay, dan DANA.

Keseluruhan, kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pembayaran iuran, memperjelas mekanisme pemotongan iuran, dan mendorong anggota IKAHI untuk lebih aktif dalam melunasi iuran mereka.

  • Galeri