Pengadilan Tinggi
Pukul : 08:33:02 , Selamat Pagi !!
pnsrg

img_head
KEGIATAN

PN SERANG VONIS PIDANA HUKUMAN MATI 8 WNA ASAL IRAN ATAS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Okt27

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 758 Kali


Serang – 8 WNA asal Iran yang berusaha menyelundupkan 319kg sabu ke Indonesia telah menjalani sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Kelas 1A. Pada sidang sebelumnya, Selasa (19/09/2023) yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Pratama, Sudiono dan Riani Uli Naretta dari Kejaksaan Agung.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut 7 terdakwa yang terdiri dari Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari dan Wali Mohammad Paro dituntut hukuman mati, sedangkan Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut didasarkan pada terbuktinya kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyelundupan sabu dari Iran ke Indonesia sehingga dituntut bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 yang berhubungan dengan Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Pada persidangan yang dilakukan pada Jumat (27/10/2023) di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Kelas 1A dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim, dipimpin oleh Uli Purnama S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Hasmy S.H., M.H. dan Dr. Bony Daniel S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Dibantu Panitera Pengganti, dihadiri Penasihat Hukum, serta Penerjemah memutuskan bahwa kedelapan terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati.

“Pada intinya putusan ini dijatuhkan pidana mati,” ucap Hakim Ketua kepada penerjemah"

Hakim ketua menjelaskan hak-hak para terdakwa terhadap putusan tersebut, selanjutnya Hakim Ketua menawarkan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya, dengan diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi kepada penasehat hukum melalui penerjemahnya.

“Para terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.” lanjut Hakim Ketua.

Di akhir persidangan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir yang kemudian disetujui oleh jaksa penuntut umum.

  • Galeri