Pengadilan Tinggi
Pukul : 14:36:53 , Selamat Siang !!
pnsrg

img_head
HUMAS

PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR SERANG KELAS I A SELENGGARAKAN SOSIALISASI SPPT-TI DAN RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM)

Jul26

Konten : berita humas
Telah dibaca : 1.580 Kali


Humas PN Serang : Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI) dan Rapat Tinjauan Manajemen sebagai tindak lanjut temuan hasil assesmen internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) PN Serang secara virtual;
Selain untuk memanfaatkan teknologi informasi, rapat ini dilakukan secara virtual juga dengan maksud untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA

Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, Barita Sinaga, bertindak sebagai nara sumber dalam Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI) dan selanjutnya memimpin Rapat Tinjauan Manajemen tersebut.

Rangkaian dua acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, Gutiarso, para Hakim, Panitera, Yusrizal, Sekretaris, Gempa Andi Setio, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

Acara didahului dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung selanjutnya dilanjutkan dengan acara Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI) yang disampaikan oleh Barita Sinaga.


Pada kesempatan pemaparan sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI), Barita Sinaga menyampaikan beberapa hal pokok yaitu : Apa yang dimaksud dengan  Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI), Dasar Hukum Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI), Adanya Nota Kesepahaman tentang Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI) dan tugas masing-masing Lembaga yang terikat dalam Nota Kesepahaman tersebut. Tindak lanjut Nota Kesepahaman dalam bentuk Kerja Bersama Pelaksanaan Nota Kesepahaman masing-masing lembaga berupa Isi Pedoman Kerjasama, Terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan peran Mahkamah Agung RI dalam Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT-TI).
Pada prinsipnya SPPT-TI adalah pertukaran data di tingkat pusat antar lembaga penegak hukum, yaitu: Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian R.I. dan Kemenkum HAM. Di samping itu, terlibat juga beberapa lembaga negara lainnya, yaitu: Kemenko Polhukam, Kemenko Info, Badan Perencanaan Nasional, dan lembaga Sandi Negara. 
Untuk lembaga yudikatif, pusat pertukaran data tersebut ada di Mahkamah Agung, dimana data yang dipertukarkan bersumber dari data-data yang ada di SIPP, baik Pengadilan negeri maupun pengadilan tingkat banding.
Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Barita Sinaga, implementasi SPPT-TI ini tidak terlepas dari peran serta setiap satker dalam mematuhi ketepatan waktu pengisian data di SIPP dalam waktu paling lama 1 x 24 jam.
"Oleh karena itu saya meminta kepada seluruh stake holder di PN Serang sesuai dengan tupoksinya agar senantiasa disiplin mengisi SIPP tepat waktu. Ketepatan waktu dalam mengisi SIPP ini berhubungan erat dengan data-data yang nantinya akan diberikan oleh Mahkamah Agung, baik ke Kepolisian, Kejaksaan maupun ke Kemenkum HAM", ujar Barita Sinaga.
Lebih lanjut Barita Sinaga mengatakan, di lingkungan peradilan umum, terkait kebutuhan data di SPPT-TI, sesuai surat Dirjen Badilum Nomor 55/DJU/HK.00.1/1/2019, tanggal 15 Januari 2019, tentang Target SPPT-TI Tahun 2019-2020, data yang wajib diisi pada SIPP, yaitu:


1. Nomor dan amar dakwaan.
2. Nomor pelimpahan perkara dari Kejaksaan.
3. Penetapan Majelis Makim.
4. Penunjukan Panitera Pengganti.
5. Penetapan Hari Sidang Pertama.
6. Amar Putusan.
7. Softcopy/E-doc putusan akhir. 


Dengan demikian, lanjut Barita Sinaga, hal yang wajib dilakukan oleh pengadilan negeri adalah:


1. Pengisian kelengkapan data perkara.
2. Ketepatan waktu pembaruan data.
3. Sinkronisasi/penamaan data dengan server Mahkamah Agung.
Sebagai penutup dalam sesi tersebut Barita Sinaga menyampaikan:
1. SPPT-TI akan mengintegrasikan rata-rata yang ada di masing-masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang akurat, berkualitas dan terkini.
2. SPPT-TI  diharapkan dapat menjadi alat perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitas.
Pada acara Rapat Tinjauam Manajemen beragendakan :


1. Hasil Audit (Internal maupun Eksternal)
2. Umpan balik Pengguna Pengadilan
3. Sasaran Mutu
4. Hasil analisis kinerja proses
5, Hasil analisis produk
6. Status tindakan koreksi dan pencegahan
7. Hasil tindak lanjut tinjauan manajemen terdahulu
8. Saran atau usulan perbaikan dari berbagai pihak
9. Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu


Dari berbagai temuan hasil Audit Internal oleh Asessor Internal yang telah dilakukan terdahulu masih ada beberapa temuan yang belum dapat ditindaklanjut diantaranya :
a. Pada Area I s.d VI belum ada dokumen kondisi before after
b. Belum ada dokumen rapat berjenjang bagian Kepaniteraan
c. Belum ada Petugas supervisi dan pembinaan dari Panmud kepada Petugas PTSP
d. Belum ada hasil evaluasi survey harian PTSP dan belum di Monev
e. Belum ada dokumen sosialisasi SPPT- TI, Monev dan tindak lanjutnya.
Pada RTM tersebut disepakati bahwa temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti diberikan batas akhir tindaklanjut pada tanggal 2 Agustus 2021.

Untuk itu Top Manager mengingatkan agar Panitera dan Sekretaris serta para Panmud dan para koordinator Area ZI untuk segera bekerja menindaklanjuti temuan sehingga pada waktu yang telah ditentukan tersebut semua temuan tersebut sudah dapat diserahkan.
Dalam RTM tersebut, QMR, Gutiarso, memberikan masukan, dari hasil RTM ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan yang kita lakukan wajib didukung dengan eviden tertulis.

  • Galeri