Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Angung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018
Dilakukan pemantapan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas 1A pada tanggal 9 Maret 2018 dengan mengikutsertakan Panitera Sekertaris, Panmud dan Kasubag serta petugas pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 9 Maret 2018.
Dengan cara mempresentasikan tugas masing-masing peserta dan melatih Sistem Aplikasi yang terdapat dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar dapat dioperasionalkan secara maksimal.
Pelatihan di pimpin langsung oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas 1A dengan Metode Pembelajaran Interaktif.