Pengadilan Tinggi
Pukul : 14:31:58 , Selamat Siang !!
pnsrg

img_head
BERITA

PERESMIAN TAMPILAN BARU PTSP PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR SERANG KELAS IA RESPONSIF DAN RAMAH DISABILITAS

Peb14

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.894 Kali


Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang terus berbenah melalui peningkatan kualitas layanan publiknya. Tampilan terbaru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang dipermak lebih estetik dan menarik. Selain itu, fasilitas layanan publik yang ramah disabilitas juga terus dibenahi. Tampilan baru tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, H. Charis Mardiyanto, SH., MH., pada Senin (14/02). 

Dalam sambutannya, H. Charis Mardiyanto berpesan agar PTSP tidak sekedar bagus dari tampilan akan tetapi layanannya juga berfungsi dengan baik. ”Harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan MA, sesuai SOP dan tidak boleh melampaui target waktu yang ditetapkan.”  Pesannya.

Ketua PT Banten juga mengapresiasi kinerja Ketua Pengadilan Negeri Serang, Marliyus MS, SH., MH. Menurutnya, Marliyus adalah sosok inovator dan kreator. ”Sayang sekali Pak Marliyus ini hanya 2 bulan di Serang, saya yakin kalau diberi waktu lebih beliau akan membawa banyak perubahan di PN Serang.”

Sementara itu Ketua PN Serang, Marliyus MS, SH., MH., menyatakan bahwa perubahan tampilan PTSP tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. ”Tujuan kami dengan tampilan dan nuansa baru ini, masyarakat yang datang memerlukan layanan semakin senang, nyaman, dan tidak bosan ketika sedang menunggu antrean. Selain itu kami juga memberikan priorotas layanan kepada penyandang disabilitas.” Ujarnya.

Menurut Marliyus, pembenahan tidak hanya berhenti pada tampilan wajah baru PTSP saja, namun juga terus mendorong pemberian layanan yang cepat, mudah, murah, dan transparan. Selain hal tersebut, PTSP juga harus harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan. ”Perubahan wajah PTSP tidak akan banyak berarti apabila tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik tentu harus didukung oleh SDM yang handal dan professional.” 

Seperti diketahui, penyelenggaraan pelayana terpadu satu pintu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diatur secara teknis dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadi Satu Pintu, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan serta Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar PTSP pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Penyelenggaraan PTSP PN Serang sendiri diresmikan langsung oelh Dirjen Badan Peradilan Umum pada tanggal 30 April 2018. PTSP tersebut diharapkan dapat menyatukan seluruh proses pengeloaan pelayanan publik yang menjadi tugas dan fungsi Lembaga peradilan.

  • Galeri