Pengadilan Tinggi
Pukul : 16:21:29 , Selamat Sore !!
pnsrg

img_head
BERITA

KETUA PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR SERANG KELAS IA TERIMA KUNJUNGAN DARI KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Peb04

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.231 Kali


Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, Barita Sinaga, S.H., M.H., menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Banten yang dipimpin oleh Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H.

Pada kesempatan pertemuan tersebut dibicarakan mengenai pelaksanaan Verifikasi dan Akredetasi Pemberi Bantuan hukum periode tahun 2021-2024.

Maksud kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkumham Wilayah Banten, perlu mengetahui lembaga bantuan hukum/organisasi bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA. Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H. berharap Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA masih menerima OBH-OBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham. Dan dalam kesempatan tersebut tim Kanwil Kemenkumham Banten juga menyerahkan banner yang berisi pengumuman penerimaan OBH di wilayah Banten untuk diverifikasi dan diakreditasi, yang nantinya bagi OBH yang sudah terakreditasi diberi kesempatan untuk bergabung di Posbakum Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA menyampaikan bahwa pada prinsipnya Posbakum di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA adalah dalam bentuk layanan konsultasi bukan dalam bentuk layanan pendampingan di persidangan, sedangkan menurut pemahaman tim adalah pendampingan di persidangan bagi orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu). "Posbakum yang dibiayai DIPA 03 hanyalah untuk biaya konsultasi selama 2 jam setiap harinya Advokat Piket yang sudah diatur penjadwalannya, jadi bukan untuk pendampingan di persidangan atas dasar SKTM tadi", kata Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA menjelaskan.

Barita Sinaga, S.H., M.H. menambahkan, apabila advokat yang bergabung di Posbakum tersebut ditunjuk oleh hakim mendampingi seorang atau lebih terdakwa karena alasan ancaman hukumannya di atas 5 tahun, misalnya, advokat yang bersangkutan bukan dalam kapasitas Posbakumnya, melainkan atas nama kantor hukumnya yang berada di luar Posbakum.

Barita Sinaga, S.H., M.H. sebagai ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA menyampaikan saat ini ada satu OBH yang ada di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA yaitu Mandiri Banten, dipimpin oleh Heri Kusmawan. Seandainya nanti ada OBH yang ingin bergabung ke Posbakum Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA, harus melalui seleksi oleh tim yang ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

Di akhir perbincangan, Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih karena Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA sudah berkenan menerima kedatangan mereka.

  • Galeri