Humas-Serang, 18 Desember 2020 pukul 15.00 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diadakan penyemprotan disinfektan yang ke-3 kalinya seluruh ruangan Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA. Kegiatan penyemprotan disinfektan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.