Humas, Serang, 24 Agustus 2020, Ketua Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA, Barita Sinaga, SH. MH., didampingi Wakil Ketua, Dr. Gutiarso, SH, MH, selaku Jurubicara, bertempat di Media Center Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA membenarkan bahwa berdasarkan hasil Swab yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2020 terdapat 2 pegawainya dinyatakan positif terpapar Covid-19. Berdasarkan SEMA No. 1/2020 yang sudah direvisi beberapa kali, dan hasil konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA membuat aturan WFH dan WFO masing-masing 1 hari.
Di awal pertemuan dengan wartawan, Wakil Ketua merangkap Jurubicara menegaskan bahwa Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA tetap memberikan layanan kepada masyarakat dan pencari keadilan, tetap menyidangkan perkara-perkara pidana yang masa penahanannya tidak bisa diperpanjang ke pengadilan tinggi. Sedangkan untuk perkara-perkara perdata penundaannya diserahkan sepenuhnya ke majelis hakim.