Serang-Humas, Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri Serang melakukan kegiatan Penyemprotan Disinfectant di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Serang.
Pada hari Senin, 7 2022 pukul 16:30 WIB kegiatan Disinfectant dilaksanakan dimulai dengan rungan PTSP yang kemudian dilanjutakan ke ruang sidang yang dilanjutkan ke meja informasi dan ruang pegawai atas.
Pengadilan Negeri Serang berupaya keras untuk mencegah penyebaran virus Corona guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.